“ Kabupaten Luwu Utara tidak lagi menggunakan angka persentase, namun menggunakan jumlah, sehingga jelas intervensi dan pemantauan perkembangan setiap balita stunting,” katanya.
Kapten CBA Marten Luter. R, menambahkan jika Bupati Luwu Utara menginginkan agar setiap bulannya, dilakukan monitoring secara berjenjang dan melaporkan setiap kondisi balita.
“Kepala Desa diharapkan berkoordinasi dengan Puskesmas dalam memantau dan melaporkan kondisi setiap balita kepada Kecamatan. Kemudian Camat, memantau perkembangan stunting Desa, dan melaporkan kepada Bupati, tembusan Ketua Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) dan Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda),” ujarnya.