Korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta dan segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Resmob Polres Palopo melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Jejak digital menunjukkan pelaku sempat berada di Sidrap, namun akhirnya berhasil ditangkap di Kelurahan Bacukiki Barat, Kota Parepare, tanpa perlawanan.
“Pelaku mengaku menjual motor korban ke orang tak dikenal di sekitar Islamic Center Palopo hanya seharga Rp1,5 juta,” kata IPDA Hewith.
Tak hanya itu, AF juga mengaku sudah melakukan aksi serupa di beberapa daerah lain seperti Sidrap, Morowali, dan Makassar. Modusnya selalu sama kenalan lewat aplikasi, ajak bertemu, lalu kabur dengan motor korban.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sebuah ponsel Samsung A16 hitam sebagai barang bukti. Sementara sepeda motor korban masih dalam proses pencarian.
“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Palopo untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas IPDA Hewith.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat berinteraksi di dunia maya, terutama melalui aplikasi pertemanan atau kencan daring.