Setelah itu, H. Akhmad Akbar, yang ingin melakukan pembayaran uang anak sekolahnya, kaget setelah mendapati saldo di rekening BNI miliknya berkurang sebesar 1 juta enam ratus ribu rupiah, secara autodebet (sistem pembayaran secara otomatis). Padahal seingatnya, ia tidak pernah melakukan transaksi keuangan.
“Bahwa atas adanya kejadian autodebet sebagaimana tersebut di atas, penggugat, merasa sangat marah, sangat kecewa dan membuat penggugat, merasa tidak aman lagi menyimpan uang miliknya di suatu lembaga perbankan. Sebagaimana dalam penegasan tergugat, bahwa ia tidak pernah memberikan persetujuan untuk diberikan dan dibocorkan data pribadinya ke pihak lain,” tambahnya.
Lebih lanjut, penggugat tersebut menyampaikan dalam gugatannya, bahwa selain mengalami kerugian material senilai 1 juta enam ratus ribu rupiah, juga mengalami kerugian immaterial, yakni timbulnya perasaan marah, sedih, kecewa, sakit hati, dan merasa tidak percaya lagi dengan sistem perbankan di Indonesia.
“Dampak dari kejadian tersebut, apabila kerugian immaterial tidak dapat di pertanggungjawabkan, maka akan menimbulkan suatu keadaan terganggunya keseimbangan pada masyarakat. Oleh sebab itu, harus dipulihkan dan dapat dimintai pertanggungjawaban,” ujar penggugat dalam gugatannya.