
Hadir juga Kaban Kesbangpol Luwu Utara, Abdul Hakim Bukhara, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Luwu Utara, Supriadi, Kasi Intel Bawaslu Luwu Utara, Supriadi, serta Kepala Rumah Tahanan Masamba, Agung.
Menurut Kapten CBA Marten Luter R mengatakan, Pemusnahan surat suara ini dilakukan sebagai langkah preventif, untuk mencegah potensi penyalahgunaan surat suara yang tidak terpakai, dan mengurangi risiko kerawanan dalam pelaksanaan Pemilihan Umum 2024.

















