Pabung Luwu Utara Ikuti Pemusnahan Kelebihan Surat Suara di KPU

Pabung Luwu Utara hadiri pemusnahan Kelebihan Surat Suara Pemilu Tahun 2024, di Gudang Logistik KPU Luwu Utara, Selasa 13 Februari 2024. Foto: Ist

Menurut Kapten CBA Marten Luter R mengatakan, Pemusnahan surat suara ini dilakukan sebagai langkah preventif, untuk mencegah potensi penyalahgunaan surat suara yang tidak terpakai, dan mengurangi risiko kerawanan dalam pelaksanaan Pemilihan Umum 2024.

“langkah yang penting dalam menjamin integritas dan keabsahan proses pemilihan umum. Kami dari Kodim 1403 Palopo, beserta unsur Forkopimda sangat mendukung upaya KPU dan Bawaslu dalam menjaga proses demokrasi yang bersih dan adil,”

“Surat suara pemilu 2024 yang di musnahkan sebanyak 302.775 ribu lembar. Hal ini dilakukan guna mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan surat suara,”

Untuk diketahui, sebelum dilakukan pemusnahan surat suara pemilu 2024, terlebih dahulu Kapten CBA Marten Luter. R mengikuti doa bersama jajaran Forkopimda Luwu Utara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *