Surat ketetapan pencabutan tersangka itu ditandatangani oleh Kasat Reskrim polres Palopo AKP Ahmad A. SH.,MH, dikeluarkan di Palopo pada tanggal 28 Oktober 2024.

” Menimbang, bahwa berdasarkan hasil penyelidikan terhadap tersangka tidak ditemukan cukup bukti atau peristiwa bukan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, sehingga statusnya sebagai tersangka dicabut atau dikembalikan atau di pulihkan, untuk memenuhi asas kepastian hukum, keadilan hukum, dan manfaat hukum, maka perlu dikeluarkan surat ketetapan,” demikian bunyi surat ketetapan tersebut.

















