” Menimbang, bahwa berdasarkan hasil penyelidikan terhadap tersangka tidak ditemukan cukup bukti atau peristiwa bukan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, sehingga statusnya sebagai tersangka dicabut atau dikembalikan atau di pulihkan, untuk memenuhi asas kepastian hukum, keadilan hukum, dan manfaat hukum, maka perlu dikeluarkan surat ketetapan,” demikian bunyi surat ketetapan tersebut.
Untuk diketahui, sebelumnya Trisal Tahir di tetapkan sebagai tersangka dengan dugaan kasus menggunakan surat palsu yang seolah-olah sebagai surat yang sah untuk keperluan persyaratan menjadi calon Walikota Palopo.
Hingga berita ini diterbitkan Selasa 29 Oktober 2024, tim Redaksi katasatu.co.id masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Pihak Polres Palopo untuk memastikan apakah surat ketetapan tersebut adalah benar adanya.