PALOPO | KATASATU.co.id – Setelah melalui proses panjang status tersangka yang selama ini melekat pada salah satu calon Walikota Palopo Trisal Tahir resmi di cabut oleh pihak Kepolisian Polres Palopo Sulawesi Selatan (Sulsel).
Pencabutan status tersangka tersebut ditetapkan dalam surat ketetapan nomor : SPKST/58.a/X/Res.1.24/2024/RESKRIM tanggal 28 Oktober 2024.
Surat ketetapan pencabutan tersangka itu ditandatangani oleh Kasat Reskrim polres Palopo AKP Ahmad A. SH.,MH, dikeluarkan di Palopo pada tanggal 28 Oktober 2024.