KATASATU.co.id – Ratusan warga binaan bersama Pegawai Lapas Kelas IIA Palopo, laksanakan pemungutan suara pemilihan umum 2024, di Aula Utama Lapas Kelas IIA Palopo, Kelurahan Buntu Datu, Kecamatan Bara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Rabu 14 Februari 2024.
Meski demikian, Lapas Kelas IIA Palopo tetap memberikan hak suara kepada 600 warga binaannya, dengan menyediakan 2 TPS khusus untuk memilih Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, serta calon Presiden dan Wakilnya.
Pemberian hak suara tersebut didasari atas Pasal 51 Ayat 3 Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999 Tentang syarat dan tata cara pelaksanaan Hak Binaan Masyarakat bahwa Narapidana dan anak didik pemasyarakatan diberi kesempatan untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan umum sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.