Dalam kesempatan tersebut, Sekda Palopo, Firmanza DP, mengharapkan agar KUPA/PPAS yang telah diserahkan segera dibahas bersama antara pihak legislatif dan eksekutif, sehingga dapat disepakati dan disahkan melalui sidang paripurna DPRD.
“Sesuai ketentuan Pasal 302 Ayat 1 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang UU Daerah, maka rencana pembenahan APBD 2024 diarahkan untuk peningkatan perekonomian dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Belanja daerah diarahkan untuk percepatan transformasi ekonomi dalam jangka pendek, ditempuh melalui kemiskinan ekstrem, penurunan stunting, pengendalian inflasi dan peningkatan investasi, sementara jangka menengah diarahkan penguatan reformasi struktural melalui pengawasan kualitas SDM, percepatan pembangunan infrastruktur dan penguatan kelembagaan regulasi,” ujarnya.

















