PALOPO | KATASATU.co.id – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045 Kota Palopo resmi diterima oleh DPRD pada Selasa 30 Juli 2024.
Dokumen penting tersebut diserahkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Palopo, H Firmanza DP dan langsung ditindaklanjuti dengan sidang pemandangan umum dari berbagai fraksi DPRD.
Sidang ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD, Abdul Salam, didampingi Wakil Ketua II, Irvan Majid, diikuti oleh lima fraksi utama DPRD Palopo, yaitu Fraksi Demokrat, PDIP, Nasdem, Gerindra, dan Golkar yang menyatakan sepakat agar Ranperda RPJPD dibahas lebih lanjut.
Juru bicara Fraksi Demokrat, Cendrana Saputra Martani, menyatakan bahwa RPJPD harus terintegrasi dengan dokumen perencanaan lainnya seperti RPJMD dan RKPD, dan semuanya harus selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045.
“RPJPD ini memiliki keterkaitan dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), dokumen RPJPD berisi penjabaran visi-misi serta arah pembangunan daerah untuk masa 20 tahun ke depan, kami menerima serta menyetujui ranperda RPJPD ini,” tandas Cendrana.