Terduga Pelaku Pencurian Handphone Berhasil di Tangkap Tim UKL Polsek Telluwanua

PALOPO-Tim Unit Kecil Lengkap (UKL) Polsek Telluwanua Polres Palopo berhasil menangkap terduga pelaku pencurian Handphone di Dusun Letekang Desa Wae Tuo Kecamatan Malangke Barat Kabupaten Luwu Utara, sekira pukul 21.00 Wita. Sabtu, (07/08/2021) malam tadi.

Terduga pelaku pencurian handphone dan cincin emas tersebut diketahui bernama Rusdin alias Andapping (35), yang berdomisili di Desa Wae Tuo Kecamatan Malangke Barat Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan (Sulsel)

Melalui pesan singkat WhatsApp, Kapolsek Telluwanua Iptu Idris mengatakan, penangkapan terhadap terduga pelaku berdasarkan dari laporan korban Surya Ningsih (26) seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang beralamat di Padang Alipan kelurahan Jaya Kecamatan Telluwanua Kota Palopo, pada hari Rabu, 02/06/2021 di Mapolsek Telluwanua,Polres Palopo.

” Aksi pencurian ini terjadi pada hari Rabu, 02 Juni 2021, sekira pukul 14.00 Wita siang, saat itu terduga pelaku masuk kedalam rumah korban, dengan cara mencungkil paksa jendela, setelah berhasil masuk, terduga pelaku kemudian mengambil cicin emas dan Handphone,” kata Kapolsek Telluwanua Iptu Idris.

Setelah menerima laporan dari korban Tim UKL Polsek Telluwanua Polres Palopo langsung melakukan rangkaian penyelidikan untuk mengungkap dan menangkap terduga pelaku.

“Saat proses penyelidikan, tim kami melakukan pelacakan berdasarkan nomor IME pada handphone, dan berhasil mendapatkan titik lokasi keberadaan terduga pelaku Rusdin alias Andapping,” kata Kapolsek Telluwanua Iptu Idris.

Bacaan Lainnya

Berbekal petunjuk titik lokasi IME Handphone tersebut, sekira pukul 23,00 Wita Jumat 06/08/202, polisi kemudian langsung melakukan pengejaran dan penangkapan, yang pimpin oleh Ipda Hendrik Kanit Reskrim Polsek Telluwanua.

Tepat hari sabtu, 07/08/2021 sekira Pukul 21.00 Wita, Tim UKL Polsek Telluwanua yang sudah berada di Dusun Letekang Desa Wae Tuo Kecamatan Malangke Barat Kabupaten Luwu Utara langsung melakukan penangkapan.

“Saat dilakukan penangkapan, Rusdin alias Andapping tidak melakukan perlawanan. Untuk proses hukum lebih lanjut, barang bukti dan terduga pelaku kita bawa ke Makopolsek Telluwanua,” tutup perwira senior Polres Palopo ini Iptu Iptu Idris.

Sesuai rumusan Pasal 362,  “Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *