PALOPO | KATASATU.co.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel), Hasbullah, pastikan tidak terdapat pelanggaran dalam laporan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT) Naili Trisal calon Wali Kota Palopo nomor urut 4.

Hal tersebut disampaikan oleh Hasbullah, Ketua KPU Sulsel, saat menggelar Konferensi Pers di Kantor KPU Kota Palopo, Jumat, 9 Mei 2025. Itu umumkan, menanggapi isu yang saat ini beredar luas dikalangan masyarakat, adanya dugaan pelanggaran administrasi terkait dokumen SPT Naili Trisal.