“Terjadi kekeliruan penginputa dokumen terkait laporan pajak. Namun setelah kami telusuri dan menerima dokumen resmi dari kantor pajak, dapat kami pastikan bahwa tidak ada pelanggaran. Ibu Naili Trisal adalah wajib pajak yang taat,” tegas Hasbullah.
Menanggapi hal ini, Wahyu, Liaison Officer (LO) pasangan calon nomor urut 4, Naili Trisal Akhmad Syarifuddin Daud, menyampaikan, jika, dokumen yang diminta oleh KPU semuanya telah diserahkan secara lengkap dan tepat waktu.
“Kami dari tim Paslon 04 telah menyerahkan semua dokumen yang diminta, termasuk bukti pembayaran pajak dan surat keterangan fiskal dari Direktorat Jenderal Pajak,” ungkap Wahyu.
Dengan adanya hasil penelusuran, verifikasi dan klarifikasi, KPU berharap tidak ada lagi disinformasi yang berkembang terkait kelengkapan dan legalitas dokumen calon dalam kontestasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pilkada Palopo 2025.