Diterangkan oleh Hasbullah, bahwa dugaan tersebut mencuat ke publik, dikarenakan adanya hal teknis saat proses dilakukan penginputan data. Namun setelah dilakukan penelusuran juga verifikasi, serta pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dokumen yang Naili Trisal, tidak ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan Pemilu.
“Terjadi kekeliruan penginputa dokumen terkait laporan pajak. Namun setelah kami telusuri dan menerima dokumen resmi dari kantor pajak, dapat kami pastikan bahwa tidak ada pelanggaran. Ibu Naili Trisal adalah wajib pajak yang taat,” tegas Hasbullah.