AD Law Gelar Dialog Publik, Perlindungan Hukum Terhadap Pers Wujudkan Pemilu Damai 2024

(Dari kanan ke kiri), Moderator, Iskandar, Praktisi Hukum Advokat Hisma Kahman, Ketua KPU Palopo, Irwandi Djumadin, Ketua Bawaslu, Khaerana, Dandim 1403 Palopo, Letkol Arm Kabit Bintoro Priyambodo, Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, Praktisi Hukum dan Jurnalis Luwu Raya Advokat Dedy Ariyanto. Palopo Sulawesi Selatan, Jumat 9 Februari 2024. Foto : Katasatu.co.id

Sebagai praktisi hukum, Hisma Kahman menegaskan bahwa pada pemilu yang sebelumnya, banyak terjadi tindakan kriminalisasi terhadap wartawan. Padahal perlindungan hukum terhadap pers, sudah jelas tertuang pada pasal 8 Undang-undang No. 40 Tahun 1999 bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.

“Sedangkan pasal 18 Undang-undang No. 40 Tahun 1999 mengatur ketentuan pidana dengan memberikan sanksi terhadap barang siapa yang dengan sengaja melawan hukum menghambat fungsi, tugas dan peran wartawan sesuai dengan hak dan kewajiban yang diatur oleh ketentuan perundangan. Dengan adanya undang-undang tersebut merupakan suatu bentuk perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesinya. Jadi itu sangat jelas,” tegasnya.

Melalui kegiatan itu, Dedy Ariyanto juga menyampaikan selamat Hari Pers Nasional, semoga semakin profesional, menjadi penyeimbang informasi serta mampu menghadapi persoalan yang multidimensi di era digitalisasi.

“Ketika ada intervensi yang diterima wartawan, kami juga berharap para penegak hukum dapat membangun sinergitas yang baik, dikarenakan sudah sangat jelas aturan perlindungan hukum terhadap wartawan,” ucapnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *