Sebagai praktisi hukum, Hisma Kahman menegaskan bahwa pada pemilu yang sebelumnya, banyak terjadi tindakan kriminalisasi terhadap wartawan. Padahal perlindungan hukum terhadap pers, sudah jelas tertuang pada pasal 8 Undang-undang No. 40 Tahun 1999 bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.
“Sedangkan pasal 18 Undang-undang No. 40 Tahun 1999 mengatur ketentuan pidana dengan memberikan sanksi terhadap barang siapa yang dengan sengaja melawan hukum menghambat fungsi, tugas dan peran wartawan sesuai dengan hak dan kewajiban yang diatur oleh ketentuan perundangan. Dengan adanya undang-undang tersebut merupakan suatu bentuk perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesinya. Jadi itu sangat jelas,” tegasnya.
Melalui kegiatan itu, Dedy Ariyanto juga menyampaikan selamat Hari Pers Nasional, semoga semakin profesional, menjadi penyeimbang informasi serta mampu menghadapi persoalan yang multidimensi di era digitalisasi.
“Ketika ada intervensi yang diterima wartawan, kami juga berharap para penegak hukum dapat membangun sinergitas yang baik, dikarenakan sudah sangat jelas aturan perlindungan hukum terhadap wartawan,” ucapnya.