LUWU — Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Luwu gelar sosialisasi inspeksi sarana dan prasarana proteksi kebakaran dan penyelamatan dan lingkungan se Kabupaten Luwu.
Hal tersebut berdasarkan Perda No.6 Tahun 2019 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bencana Kebakaran, surat edaran Bupati Luwu, No.645/DAMKAR/XI/2020 dan surat Menteri Dalam Negeri No.364.1/6018/SJ.
“Sosilisasi sekaligus pendataan awal terhadap ketersediaan sarana dan prasana proteksi kebakaran termasuk gedung dan pasilitas umum lainnya,” Ungkap Awwabin Kadis Damkar Luwu, Senin (23/11/2020).
Lanjut Awwabin isi sosialisasi kepada masyarakat, yakni dengan menyiapkan sarana prasarana pencegahan, inspeksi penanggulangan kebakaran, dan penyelamatan, melengkapi sarana prasarana proteksi kebakaran dan penyelamatan pada fasilitas gedung.
“Seperti, kkses dan pasokan air untuk pemadam, sarana penyelamatan, sistem proteksi pasif, proteksi aktif, utilitas bangunan gedung dan Fire safety management,” tambahnya.
Masih Awwabin, Inspeksi tersebut akan terus dilakukan secara berkala untuk melihat sejauh mana kesiapan pemerintah dan masyarakat untuk mencegah dan menghadapi bencana kebakaran.