Eks Direktur CLM Ditangkap, WALHI Sulsel Minta Kementrian ESDM Tutup Aktivitas Tambangnya

Aksi Protes Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulsel di atas perahu, yang dilayangkan kepada PT. Citra Lampia Mandiri (CLM). Foto : Haeruddin

Rahmat menjelaskan, bahwa sebagai pemain baru di industri tambang, PT. CLM, yang merupakan anak dari PT Asian Pasifik MiningResource (APMR), telah memiliki pengalaman buruk terkait pengelolaan limbah.

“Dalam catatan kami, secara serius pencemaran Sungai Malili, ini sudah berkali-kali terjadi. Januari 2021 kami mendokumentasikan ada pencemaran berupa pencoklatan air Sungai Malili, kemudian di April 2021, Sungai Malili kembali terpapar lumpur tambang, yang menunjukkan buruknya sistem pengelolaan limbah perusahaan.” jelasnya.

Selain itu, Rahmat juga mengungkapkan bahwa PT. CLM, sudah lama tidak memiliki izin limbah B3 (limbah cair). Perusahaan tambang itu juga telah terindikasi menggunakan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang kadaluarsa.

“Jadi sebenarnya perusahaan telah merampas banyak hal, bukan cuman aset kekayaan negara, perusahaan juga telah merampas hak masyarakat dengan adanya pencemaran sungai Malili dan perusakan hutan di blok Pongkeru-Lampia,” bebernya.

“Selama ini PT. CLM bersembunyi dibalik perizinannya, tapi sekarang mereka terbukti curang dengan melanggar IUP, jadi PT. CLM harus mengembalikan hak-hak masyarakat pesisir malili yang merugi akibat limbah nikel yang mencemari sungai Malili,” pungkasnya.

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *