Rahmat juga menambahkan bahwa kawasan hutan yang telah dirusak harus direklamasi dan dipulihkan.
“Mengingat PT. CLM melakukan aktivitas penambangan di Kawasan Hutan, pihak perusahaan harus bertanggung jawab secara penuh dengan melakukan reklamasi pasca tambang hingga menanam kembali pohon-pohon di area bekas tambang untuk mengembalikan fungsi ekologis hutan di wilayah Pongkeru dan Lampia.” Tutupnya.