Jumlah BB, Kasat Reskrim Polres Palopo Belum Memberikan Keterangan Detail

Kantor Polres Palopo Sulsel. Sabtu 18 Februari 2023. Foto : Katasatu.co.id.

KATASATU.co.id – Sejak beberapa bulan lalu aparat kepolisian telah berhasil mengamankan barang bukti (BB), namun sayangnya saat tim redaksi katasatu.co.id berupaya melakukan konfirmasi jumlah BB sejak awal penangkapan beberapa bulan lalu, hingga Sabtu 18 Februari 2023, Kasat Reskrim Polres Palopo IPTU Akhmad Risal belum memberikan keterangan secara detail.

Sejak di konfirmasi sekira pukul 16.48 Wita, Sabtu 18 Februari 2023 via pesan Whatsapp, hingga berita ini ditayangkan, Kasat Reskrim Polres Palopo hanya memberikan keterangan BB 1 Unit penangkapan pada hari Selasa 14 Februari 2023.

Bacaan Lainnya

” BBnya sama yang kemarin 1 unit,” sebut Kasat Reskrim Polres Palopo IPTU Akhmad Risal via pesan Whatsapp sekira pukul 19.32 WIta.Sabtu,18 Februari 2023.

Sebelumnya, tim redaksi katasatu.co.id, juga telah melakukan upaya konfirmasi ke Kantor Polres Palopo, sekira pukul 15.42 Wita, Sabtu, 18 Februari 2023.

Usai meminta izin dan pamit di pos penjagaan untuk mengambil dokumentasi BB unit kendaraan, yang diduga memuat BBM jenis solar subsidi pemerintah, tiba-tiba datang dari arah dalam ruangan Satuan Reskrim Polres Palopo, menghampiri dan menegur tim redaksi katasatu.co.id. Meski sudah memberikan penjelasan, dokumentasi yang di foto untuk kepentingan liputan dan pemeberitaan, oknum tersebut kembali menanyakan nama media dengan nada yang kurang bersahabat.

” Dari media mana, sudah minta izin ambil gambar, harus minta izin dulu. Dulu itu ada surat edarannya harus minta izin,” terang oknum yang enggan menyebutkan namanya, saat tim redaksi katasatu.co.id menanyakannya.

Saat dipertanyakan kembali oleh tim redaksi katasatu.co.id, perihal dimana imbauan terapasang dan kapan surat edaran izin mengambil gambar yang dimaksud diterbitkan, oknum tersebut langsung pergi meninggalkan lokasi dengan menggunakan sepeda motor.

Hal tersebut tentunya bertentangan dengan maksud dan tujuan daripada Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, dan arti, juga makna dari MoU Dewan Pers bersama Polri yang telah ditanda tangani serta disepakati saat Hari Pers Nasional.

Hingga saat berita ini ditayangkan tim redaksi katasatu.co.id belum menerima konfirmasi dari Kasat Reskrim secara detail, terkait jumlah BB dan seperti apa progres penanganan kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ditingkat Polres Palopo.

Meski demikian tim redaksi katasatu.co.id, akan terus menggali dan mencari narasumber lain, baik ditingkat Provinsi Sulsel, maupun ditingkat pusat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *