“Saat dilakukan penggeledahan rumah, ditemukan sejumlah barang bukti, 1 sachet plastik bening kecil berisi sabu seberat 0,54 gram, 1 sachet plastik bening kecil bekas pemakaian dan 1 unit ponsel merek Oppo warna biru navy,” tambahnya.
Setelah ditemukan sejumlah barang bukti, ketiga pria ini dimintai keterangan atas kepemilikan Narkoba jenis sabu itu, dan diakui, jika sabu tersebut, adalah miliknya, yang rencananya akan dikonsumsi secara bersama – sama.
” Mereka memperoleh sabu-sabu tersebut dengan cara memesan melalui akun Instagram seharga 600 ribu rupiah. Kemudian, pembayarannya dilakukan melalui transfer ke rekening atas nama S,” ungkap AKP Supriadi.
” Setelah transaksi selesai, mereka menerima petunjuk lokasi pengambilan sabu di sebuah pohon di pinggir jalan, yakni, di lorong Banawa, Kelurahan Binturu, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo,” terang AKP Supriadi.
Berdasarkan aturan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia, setiap orang yang tanpa hak, melakukan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan, akan dijerat Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,