GOWA | KATASATU.co.id – Ungkap peredaran uang palsu di Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan (Sulsel) aparat kepolisian telah mengamankan kurang lebih 100 jenis barang bukti dan juga telah menetapkan 15 tersangka, dimana 9 orang telah ditahan.
Kepada wartawan, Kapolres Gowa AKBP AKBP Reonald Simanjuntak membenarkan adanya pengungkapan kasus dugaan uang palsu di wilayah kerjanya, dimana penyelidikan dilakukan oleh jajarannya dimulai sejak awal bulan Desember 2024.
“Penanganan kasus ini sejak awal bulan Desember 2024 dan saat ini naik ke penyidikan. Dan akan terus kita kembangkan, sudah 15 orang ditetapkan tersangka, 9 diantaranya sudah dilakukan penahanan, kemudian ada 6 orang saat ini dalam perjalanan dari luar Gowa,” ungkap Kapolres Gowa, dikutip dari video yang beredar di berbagai medsos.
“Perkara ini terungkap atas kerjasama team dan kami juga melibatkan beberapa instansi terkait termasuk labfor, beberapa pihak Bank dan kami dibantu juga oleh rektor disalah satu kampus Universitas yang ada di Kabupaten Gowa untuk mengungkap kasus ini,” sambungnya.