Pengejaran Empat Bulan, DPO Bandar Narkoba Dibekuk di Kota Palopo

Terduga pelaku penyalahgunaan usai diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bone di salah satu pelataran Mall yang ada di wilayah Kota Palopo Sulawesi Selatan, sekira pukul 22.00 WITA, Jumat, 9 Mei 2025. Foto ; Arur Katasatu.co.id

“Pada tanggal 14 Januari lalu, tim kami mengamankan dua terduga pelaku berinisial SH alias EO alias CK dan SRD alias SD yang tertangkap tangan memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Jalan Kesehatan, Kelurahan Bajoe, Kecamatan Tanete Riattang Timur,” ungkap Iptu Adityatama.

Saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu sachet plastik bening yang berisi lima sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan di bawah meja dalam kamar. Selain itu, ditemukan juga satu batang pirex kaca yang berisi sabu yang tertempel di belakang pintu dan satu unit ponsel merk Samsung warna abu-abu.

“Dari interogasi terhadap SH, kami mendapatkan informasi bahwa sabu tersebut dibeli dari SRD seharga Rp700.000. Kemudian SRD mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari NAS alias BT,” jelas Iptu Adityatama.

Setelah hampir empat bulan melakukan pengejaran, petugas akhirnya berhasil mengamankan NAS alias BT. Dalam pemeriksaan, terduga pelaku membenarkan keterangan SRD bahwa dirinyalah yang telah menyerahkan sabu kepada SRD.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *