Pengejaran Empat Bulan, DPO Bandar Narkoba Dibekuk di Kota Palopo

Terduga pelaku penyalahgunaan usai diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bone di salah satu pelataran Mall yang ada di wilayah Kota Palopo Sulawesi Selatan, sekira pukul 22.00 WITA, Jumat, 9 Mei 2025. Foto ; Arur Katasatu.co.id

Terduga pelaku NAS alias BT yang berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Kota Palopo ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal tersebut mengancam pelaku dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

“Kami terus berupaya memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bone dan sekitarnya. Kerjasama lintas polres juga terus kami tingkatkan untuk menangkap para bandar dan pengedar,” tegas Iptu Adityatama.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti berupa satu unit handphone merk Vivo diamankan di Mapolres Bone untuk proses penyidikan lebih lanjut.

 

Penulis : Arur
Editor : Redaksi

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *