“Kita harus menjalankan fungsi pengawas Pemilu dengan baik. Baik fungsi pencegahan, fungsi pengawasan serta fungsi penindakan dan penyelesaian sengketa proses Pemilu. Sebagai satu-satunya lembaga yang secara atributif diberikan kewenangan untuk melakukan pengawasan Pemilu,” tegasnya.
Di samping itu ia juga menyampaikan bahwa proses pengawasan kampanye, semua pihak harus diawasi dengan baik sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
“Kita tetap fokuskan pengawasan di ruang publik, khususnya pada saat rapat umum, pertemuan terbatas, pertemun tatap muka maupun kegiatan kampanye lainnya,” jelasnya.
Lebih jauh ia juga meminta untuk mengidentifikasi temuan pelanggaran pada tahapan kampanye. Ia berharap agar pengawas pemilu tidak tebang pilih dalam menangani pelanggaran Pemilu.
“Kita dapat mengidentifikasi dan melaporkan terkait pelanggaran kampanye, baik pemasangan APK maupun pada saat pembagian bahan kampanye. Tentunya harapan semua pihak dan sudah menjadi kewjiban kita untuk tidak pandang bulu dalam menangani pelanggaran kampanye,” katanya.