Kasi Humas Polres Palopo menambahkan terduga pelaku mendistribusikan atau menjual obat tersebut kepada orang lain di sekitarnya dengan secara langsung dan bayar tunai seharga Rp.25 ribu per sachetnya.
“Atas perbuatan pelaku kami sangkakan Pasal 435 JO Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan,” tandasnya.