Edarkan Obat Daftar G, AR Diamankan Satresnarkoba Polres Palopo

Pelaku beserta barang bukti saat diamankan di Mapolres Palopo, Senin 15 Juli 2024. Foto: Humas Polres Palopo

Kasi Humas Polres Palopo menambahkan terduga pelaku mendistribusikan atau menjual obat tersebut kepada orang lain di sekitarnya dengan secara langsung dan bayar tunai seharga Rp.25 ribu per sachetnya.

“Atas perbuatan pelaku kami sangkakan Pasal 435 JO Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan,” tandasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *